Advertisement
Jelang Pemilu 2024, Eko Suwanto Ajak Perkuat Sinergi Jaga Warga, Satpol PP, TNI dan Polri
Advertisement
JOGJA—Personel Jaga Warga jadi bagian penting peran serta masyarakat dalam turut bersama mewujudkan ketertiban, keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat di DIY.
Kerja bersama dengan aparat penegak hukum baik dengan Satpol PP, TNI dan Polri perlu terus ditingkatkan ke depan, apalagi dalam waktu dekat bangsa Indonesia masuk proses kampanye Pemilu 2024 baik pemilihan legislatif dan Pilpres serentak.
Advertisement
"Apakah Jaga Warga mendapatkan perlindungan hukum dalam bekerja? Jelas, ada mekanisme relasi kerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Polri selama tidak lakukan pelanggaran hukum. Mari Jaga Warga terus perkuat jejaring kerjasama dan komunikasi untuk wujudkan rasa aman dan ketentraman masyarakat Yogyakarta," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Selasa, (8/8/2023).
BACA JUGA : Redam Potensi Konflik, Istana Minta Masyarakat Berperan lewat Jaga Warga
Di dalam forum dialog Jaga Warga Menumbuhkan Semangat Patriotisme Masyarakat, hadir sebagai pemateri Arief Rachman Hakim, Sekretaris Satpol PP DIY dan Endro Sulaksono, anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan.
Di dalam forum dialog, Kustiyono, pengurus RT di Gendeng, Baciro Yogyakarta mempertanyakan apakah sebagai personel Jaga Warga mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki.
"Tak lama lagi ada kampanye, tentu ada dinamika. Apakah Jaga Warga mendapatkan perlindungan hukum, mengingat ada banyak hal yang dihadapi ke depan, kita punya resiko bahaya kalau berhadapan dengan masalah-masalah. Apakah Satpol PP, TNI dan Polri melindungi kita?" kata Kustiyono.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan melalui Pergub 28/2021 sebenarnya sudah jelas posisi, kewenangan yang dimiliki Jaga Warga.
Jumlah personel Jaga Warga di DIY besar dan punya peran strategis. Memperkuat jejaring dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa di wilayah penting dijalankan bagi tiap personel Jaga Warga.
"Pemerintah Daerah bertanggung jawab, bukan hanya fasilitasi sarana dan prasarana. Alat komunikasi HT seperti yang dibagikan. Jelas ada tanggungjawab pendampingan hukum. Begitu ada hate speech, ujaran kebencian tidak perlu ragu, laporkan ke polisi. Apalagi sekarang di ranah komunikasi internet, ada fitnah laporkan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.
Bagi pemerintah, menurut Arief Rachman Hakim, Sekretaris Satpol PP DIY, posisi Jaga Warga adalah aset strategis dan mitra. Secara singkat ada tiga hal kewenangan yang melekat pada tiap personel Jaga Warga.
BACA JUGA : Omah Jaga Warga Dibentuk di 41 Kalurahan DIY
"Jumlah personel Jaga Warga DIY mencapai 116 ribu lebih. Satpol PP jumlah nya hanya seratusan. Sesuai kewenangan dalam Pergub 28/2021 ada tiga tugas Jaga Warga yaitu membantu menyelesaikan konflik sosial, jadi mediator. Kedua, membantu berikan saran dan pertimbangan bidang pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan. Ketiga, membantu koordinasi dengan pranata sosial yang ada," kata Arief Rachman Hakim, Sekretaris Satpol PP DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tak Ada Niatan Mempersulit Hidup Rakyat, Prabowo: Mohon Bersabarlah!
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- 121.443 Kendaraan Masuk ke Gunungkidul, Dishub Minta Berhati-hati
- Jadwal KA dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Akhir Pekan Ini 28-29 Desember 2024
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Akhir Pekan Ini 28-29 Desember 2024, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Jogja Kutoarjo dan Kutoarjo Jogja Paling Akhir Pukul 18.27 WIb Selama Libur Nataru
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan Hari Ini 28 Desember 2024
Advertisement
Advertisement